PADANG - Penyaluran dana zakat melalui lembaga amil zakat dinilai cara yang paling tepat dan efektif agar keberadaanya dapat memberdayakan umat. Hal ini juga sejalan dengan tuntunan Islam bahwa hanya lembaga amil zakat yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kepada siapa zakat itu akan diberikan nantinya sesuai dengan 8 golongan atau asnaf penerima.
Hal ini pula yang mendorong CV Hayati, main dealer sepeda motor Honda di Sumatera Barat menyalurkan dana zakat perusahaan dan karyawanya melalui LAZNAS PKPU Padang.
Penyerahan zakat ini dilakukan langsung oleh Direktur Utama CV Hayati H. Jefr Ali dan diterima oleh Kepala Cabang PKPU Padang Faridansyah dalam acara berbuka puasa bersama manajemen, karyawan dan relasi perusahaan tersebut, Sabtu (21/8/2010) di Basko Hotel sebesar Rp 60 juta.
Menurut Jefri, zakat itu selain kewajiban juga sebagai wujud syukur kepada Allah atas rezeki yang telah diperoleh perusahaan tersebut. Dalam waktu satu bulan saja perusahaan ini mampu melakukan transaksi jual beli 5 ribuan unit sepeda motor.
Melalui LAZNAS PKPU Padang, pihaknya yakin pemanfaatannya akan lebih efektif dan tepat sasaran. Tidak masanya lagi memberikan zakat kepada perorangan karena lebih banyak bersifat konsumtif.
“Lembaga amil zakat sangat membantu menyalurkan zakat dengan pengelolaan lebih baik. Kita percayakan kepada PKPU untuk mengelolanya,” kata Jefri selepas penyerahan secara simbolis giant check kepada PKPU Padang.
Penyerahan itu turut disaksikan oleh Komisaris CV Hayati H Teuku Muhammad Ali dan karyawan yang hadir. Kepala Cabang PKPU Padang didampingi Kepala Bidang Penghimpunan Ghufron mengungkapkan terima kasih pada perusahaan ini karena tetap memberikan kepercayaan kepada PKPU untuk penyaluran zakat.
Zakat yang dihimpun itu nantinya akan didistribusikan kepada yang berhak melalui program-program pemberdayaan seperti program Kelompok Usaha Masyarakat Mandiri (KUMM) dan lainnya.
Inti dari zakat itu menurut Farid artinya tumbuh dan berkembang. Melalui zakat mampu mengentaskan kemiskinan dan menumbuhkan para muzaki-muzaki (penunai zakat) baru, keluar dari tingkatan mustahik (penerima zakat). Minimal ke tingkatan muhtafi atau mandiri.
Memberikan zakat kepada perorangan dalam jumlah terbatas menurut Farid justru hanya akan menetaskan orang-orang miskin baru. Akhirnya tidak pernah menyelesaikan persoalan dengan solutif.
“Kepercayaan ini sekaligus jadi tantangan bagi PKPU untuk terus meningkatkan profesional dalam pengelolaan zakat. Dengan zakat kita mampu menghasilkan pemberi pemberi zakat baru nantinya,” kata Farid.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang PKPU Padang menyerahkan cenderamata berupa Alquran program wakaf PKPU kepada Dirut CV Hayati. Program Al Quran ini untuk membantu anak-anak maupun lembaga pendidikan di Sumbar yang mengalami kekurangan Alquran. (Elfiyon/PKPU Padang)
PRAKIRAAN CUACA |
Kota-kota Dunia | Kota-kota Indonesia |
18 Oktober 2010
CV Hayati Serahkan Zakat Perusahaan Melalui PKPU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar